Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan direvisi.
Desakan ia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.
Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima CNN Indonesia, Anies menyebut ada beberapa pertimbangan yang ia pakai dalam mengajukan permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud. Anies menyebut tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi covid-19 mengalami penurunan kinerja.
Sebagian sektor justru mengalami peningkatan. Sektor yang meningkat itu kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.
Menurutnya, akan tidak adil kalau formula penetapan upah ditetapkan sama. Pertimbangan lain, posisi DKI Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang tak memiliki upah minimum kabupaten.
Posisi itu membuat UMP menjadi ketetapan final yang berlaku di semua kota di Jakarta.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," katanya seperti dikutip dari surat itu, Senin (29/11).
Anies mengatakan sembari menunggu permintaannya ditanggapi oleh Kemnaker, pihaknya akan mengevaluasi UMP sebesar Rp4.453.935 yang ia tetapkan untuk 2022 nanti.
Ia membuka kemungkinan akan merevisi besaran UMP itu.