Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengusulkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp2.416.953 pada 2022. Angka itu naik 10 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp2.184.450.
"Besaran UMK itu sudah ditandatangani Pak Wali (Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana) dan segera kami ajukan ke gubernur NTB untuk pengesahan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan, dikutip dari Antara, Jumat (26/11).
Rudi mengatakan rekomendasi kenaikan UMK Kota Mataram jauh di atas upah minimum provinsi (UMP) NTB yang hanya naik 1,07 persen menjadi Rp2.183.883. Hal ini lantaran tingkat konsumsi masyarakat Kota Mataram berbeda dengan konsumsi di NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumsi masyarakat di NTB 2021 rata-rata Rp1.197.000 per kapita, sedangkan Mataram Rp1.882.000 per kapita," ujar Rudi.
Menurut Rudi, kenaikan UMK Kota Mataram sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 26. Pasal itu menjelaskan penetapan UMK tidak boleh di atas batas atas dan tidak boleh di bawah batas bawah.
"Dalam pasal tersebut batas atas UMK sebesar Rp4.833.000 dan batas bawah Rp2.416.953," imbuh Rudi.
Lihat Juga : |
Ia berpendapat pendapatan UMK sudah jauh lebih mudah saat ini. Pasalnya, acuan regulasi dan rumus penetapan UMK sudah jelas.
"Setelah data Badan Pusat Statistik (BPS) salah satunya tingkat konsumsi dimasukkan ke dalam rumus, ketemulah kenaikan UMK 10 persen itu," kata Rudi.
Apabila UMK yang diajukan Pemerintah Kota Mataram disetujui Gubernur NTB, maka akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan. Lalu, akan diterapkan pada awal 2022.
"Pengawasan tetap kami lakukan dan perlu diketahui penerapan UMK hanya untuk acuan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Kalau sudah bekerja di atas satu tahun, nilainya tentu lebih besar," pungkas Rudi.
(aud/sfr)