Menko Airlangga Sebut Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah bakal mengajukan surat kepada DPR RI untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun depan.
"Selanjutnya pemerintah akan mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas di 2022," imbuhnya, pada konferensi pers daring, Senin (29/11).
Ia menyebut salah satu poin revisi dalam UU Cipta Kerja ialah terkait klaster ketenagakerjaan, khususnya soal pengupahan dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selagi tindak proses perbaikan UU Cipta Kerja berlangsung, ia menyebut pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan kepala daerah.
"Kemendagri akan menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah terkait operasionalisasi dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Airlangga juga memastikan pengelolaan investasi lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan yang sudah dikeluarkan.
Selain LPI, ia menyatakan aturan kemudahan perizinan lewat Online Single Submission (OSS) juga tetap berlaku.
"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan berusaha atau OSS, layanan perizinan melalui OSS tetap berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ungkap Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.