Buruh Respons Anies soal Hitung-hitungan UMP 2022

CNN Indonesia
Senin, 29 Nov 2021 19:09 WIB
KSPI menyatakan akan menunggu kelanjutan dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal formula UMP 2021 kepada Menaker Ida Fauziyah.
KSPI menyatakan akan menunggu kelanjutan dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal formula UMP 2021 kepada Menaker Ida Fauziyah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula atau hitung-hitungan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Sebelumnya, Anies menilai ketentuan UMP tersebut dinilai jauh dari kelayakan dan tidak adil.

"Kami berharap, tadi sepertinya Pak Anies, Gubernur DKI akan mengubah. Kami berkeyakinan tadi sudah menjanjikan akan ada yang lebih baik, bahasa beliau agar aturan tidak dilanggar, tapi keadilan harus ditegakkan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).

Said menyatakan para buruh akan menunggu kelanjutan dari permintaan Anies kepada Ida. Kendati begitu, ia mengatakan serikat buruh tetap mematangkan rencana mogok nasional yang akan dilakukan pada 6-8 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, serikat buruh ingin berjaga-jaga bila gubernur di provinsi lain tetap menetapkan UMP sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Padahal, menurut buruh, PP tersebut harusnya tidak bisa dipakai.

Pasalnya, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aturan yang berkriteria strategis dan berdampak luas seperti PP Pengupahan seharusnya ditangguhkan. Dengan demikian, aturan itu tidak bisa digunakan, namun tidak boleh menerbitkan aturan baru dulu.

"Mogok nasional tetap kita rencanakan pada 6, 7, 8 Desember bilamana keputusan gubernur soal UMP, UMK, tetap menggunakan PP 36, maka mogok nasional," jelasnya.

Sebelumnya, Anies menyurati Ida agar meninjau kembali formula penetapan UMP 2022 yang merujuk pada PP Pengupahan. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena hasil penetapan UMP 2022 menggunakan formula di PP tersebut jauh dari kelayakan dan tidak adil.

Bila menggunakan formula di PP, maka UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen dari Rp4.416.186 pada 2021 menjadi Rp4.453.935 pada 2022. Padahal, inflasi DKI Jakarta saja sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14 persen," ungkap Anies dalam surat bernomor 533/-085.15 yang ditujukan ke Ida.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER