Kejari dan BPJS Kesehatan Sinergi Sosialisasikan JKN-KIS di Daerah

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Selasa, 30 Nov 2021 18:12 WIB
Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN-KIS yang berlaku.
Ahmad Zaim, Kasubsi Perdata Seksi Perdata dan TUN, Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (Dok. BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN-KIS yang berlaku. Kerja sama tersebut berlaku hingga tingkat daerah di lingkup dua instansi tersebut.

Ahmad Zaim, Kasubsi Perdata Seksi Perdata dan TUN, Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengatakan instansinya bersinergi atas suksesnya program JKN-KIS dalam penegakan kepatuhan badan usaha mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Semarang menyampaikan fungsi, tugas dan manfaat BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami edukasikan gambaran umum, hak maupun kewajiban masyarakat untuk mematuhi amanah undang-undang," kata Zaim, Selasa (26/10).

Ia mengungkapkan kekagumannya terhadap pemerintah yang memperhatikan kaum pekerja melalui Program JKN-KIS ini. Pasalnya, jika suatu ketika pekerja jatuh sakit, pemerintah bisa langsung memberikan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya melalui program JKN-KIS.

Para pekerja, kata dia, tidak akan terbebani biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan ketika berobat.

Zaim menegaskan, Kejaksaan Negeri kota Semarang siap membantu menegakkan regulasi yang berlaku bagi para pemberi kerja agar dapat mematuhi kewajibannya dalam program JKN-KIS.

"Adanya sanksi administrasi, denda dan pidana yang nantinya bisa dijatuhkan bagi pemberi kerja yang tidak patuh akan ketentuan Program JKN-KIS ini yakni dalam hal pendaftaran dan pembayaran iuran," ujarnya.

Menurutnya, program JKN-KIS sangat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karenanya, ia berharap para pemberi kerja lebih bergerak aktif untuk turut serta mendukung program JKN-KIS.

Dia menceritakan pengalaman saat istrinya melahirkan menggunakan layanan dari program JKN-KIS. Sebagai PNS, ia juga menginginkan anaknya terjamin dalam program tersebut.

"Saya takjub kurang dari satu jam kartu anak saya sudah jadi dan bisa langsung digunakan. Bahkan biaya pelayanan kesehatan anak saya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan sepenuhnya," paparnya.

(mko)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER