Kripto Hari Ini, Ethereum dan Solana Menguat

CNN Indonesia
Rabu, 01 Des 2021 10:20 WIB
Mayoritas mata uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir pada Rabu (1/12) pagi. Penguatan dipimpin oleh Ethereum (ETH). Berikut rinciannya.
Mayoritas mata uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir pada Rabu (1/12) pagi. Penguatan dipimpin oleh Ethereum (ETH). Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas mata uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir pada Rabu (1/12) pagi. Penguatan dipimpin oleh Ethereum (ETH) sebesar 7,03 persen, capaian ini sekaligus memperkuat kenaikan dalam sepekan hingga 12,15 persen.

Kini Ethereum dihargai US$4.765 per keping. Mengutip coinmarketcap.com, Solana (SOL) menyusul kesuksesan Ethereum.

Kini, kripto itu naik 4,60 persen dalam sehari namun masih turun 1,28 dalam sepekan. Mata uang kripto dengan kapitalisasi sebesar US$65,59 miliar ini dihargai sebesar US$212 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polkadot (DOT) mencatatkan kenaikan sebesar 4,56 persen dan kini satu keping nya dihargai US$38,26. Nilai kapitalisasi pasar mata uang ini menempati nilai US$38,73 miliar.

Binance (BNB) dan Ripple (XRP) berhasil menaikkan posisi dalam 24 jam masing-masing sebesar 2,03 persen dan 0,68 persen. Keduanya dihargai dengan nilai yang masih jauh berbeda, XRP dihargai US$1,01 per keping sementara Binance dihargai US$634 per keping.

Kenaikan disusul oleh Tether (USDT) sebesar 0,05 persen dan naik 0,07 persen dalam sepekan. Kini satu keping Tether dihargai US$1. Bitcoin (BTC) dan USD Coin (USDC) juga menguat tipis sebesar 0,01 persen dalam sehari.

Cardano (ADA) justru melemah ke 0,17 persen dalam sehari dan masih turun 6,26 persen dalam sepekan. Kini satu keping Cardano dihargai US$1,59.

[Gambas:Video CNN]

Pelemahan disusul oleh Dogecoin (DOGE) dengan minus 0,01 persen dalam sehari dan turun 2,82 persen dalam sepekan. Kini satu keping nya dihargai US$0,21.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Kripto diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto sebagai komoditas bursa berjangka dapat digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER