Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu mengetahui cara cek profil PNS untuk mengecek kesesuaian data dan informasi pribadi sudah benar dan cocok.
Pengecekan ini perlu dilakukan, baik oleh PNS baru maupun PNS lama, agar tidak ada kendala jika hendak mengurus hal yang berkaitan dengan proses administrasi, seperti penginputan gaji atau tunjangan, kenaikan pangkat, dan sebagainya.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan sistem database terpusat yang memungkinkan para PNS di seluruh Indonesia mengecek dan memperbaharui sendiri datanya secara online yakni dengan My SAPK BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
My SAPK BKN adalah Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN yang bertujuan memudahkan PNS di instansi mana pun untuk mengakses data kepegawaian.
Mulai dari Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen, dan lainnya.
Melalui sistem My SAPK ini, PNS dapat melakukan pemutakhiran data dan pembaharuan riwayat pribadinya masing-masing secara mandiri. Dengan demikian, data kepegawaian secara nasional menjadi lebih akurat dan terpusat.
Adapun data yang bisa di-update oleh PNS aktif di My SAPK BKN mencakup identitas pribadi mengenai pegawai PNS tersebut secara garis besar.
Antara lain, data utama pegawai, posisi, jabatan, golongan, data SKP, data diklat, data pendidikan, data penghargaan, data prestasi, dan data kursus.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek profil PNS, yakni lewat aplikasi dan website resmi My SAPK.
![]() |
Aplikasi My SAPK BKN merupakan aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara agar para PNS mendapatkan pelayanan kepegawaian dengan aplikasi berbasis Android.
Berikut ini cara cek profil PNS dengan menggunakan aplikasi My SAPK:
Cara cek profil PNS selanjutnya bisa melalui My SAPK BKN versi website di https://mysapk.bkn.go.id/.
Untuk dapat mengecek data di situs My SAPK BKN ini, Anda harus sudah lebih dahulu mendaftarkan diri. Jika sudah, maka bisa langsung mengikuti tahap berikut.
Apabila ada kesalahan data meliputi NIP, nama, tanggal lahir, gelar, alamat, instansi kerja, dan sebagainya saat melakukan cek profil PNS ini, Anda bisa menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) wilayah masing-masing untuk perbaikan dan pembaharuan data di Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).
(fef)