Inflasi November 2021 0,37 Persen, Tertinggi Sepanjang Tahun Ini
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi atau kenaikan harga sebesar 0,37 persen secara bulanan pada November 2021. Sementara, secara tahun berjalan dan tahunan, masing-masing inflasi 1,3 persen dan 1,75 persen.
Kepala BPS Margo Yuwono menyatakan realisasi inflasi ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2021, baik secara bulanan dan tahunan.
"Ini inflasi tertinggi pada 2021, baik secara bulanan dan tahunan ini merupakan yang tertinggi," kata Margo dalam konferensi pers secara daring, Rabu (1/12).
Ia menjelaskan inflasi terjadi karena kenaikan harga beberapa komoditas di bawah kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Hal ini khususnya cabai merah, minyak goreng, dan daging ayam ras.
"Minyak goreng berikan andil 0,08 persen, telur ayam ras dan cabai merah berikan andil 0,06 persen, dan terakhir daging ayam ras berikan andil 0,02 persen," terang Margo.
Kemudian, kelompok lainnya yang menyumbang inflasi adalah transportasi, yakni mencapai 0,06 persen. Kelompok itu memberikan andil ke inflasi sebesar 0,51 persen.
"Ini disebabkan kenaikan tarif angkutan," imbuh Margo.
Berdasarkan komponennya, komponen bergejolak (volatile foods) inflasi 0,07 persen dengan andil 0,01 persen. Volatile foods, terdiri dari komponen energi dengan inflasi 0,1 persen dan andil 0,01 persen serta komponen bahan makanan 0,03 persen dan andil 0,01 persen.
Lalu, inflasi inti sebesar 0,17 persen dan andil 0,11 persen. Sementara, komponen harga diatur pemerintah (administered price) inflasi 0,37 persen dengan andil 0,06 persen.
Berdasarkan wilayah, inflasi terjadi di 84 kota dari 90 kota IHK. Sementara, 6 kota lainnya mengalami deflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Sintang sebesar 2,01 persen dan inflasi terendah di Pontianak 0,02 persen. Kemudian, deflasi tertinggi terjadi di Kotamobagu sebesar 0,53 persen dan deflasi terendah di Tual 0,16 persen.