Syarat Baru Perjalanan Lewat Laut dari Menhub di Era Omicron

CNN Indonesia
Rabu, 01 Des 2021 15:29 WIB
Kemenhub merilis aturan baru terkait perjalanan internasional lewat jalur laut untuk mengantisipasi penyebaran omicron. Berikut rinciannya
Kementerian Perhubungan merilis aturan baru terkait perjalanan internasional lewat jalur laut untuk mengantisipasi penyebaran varian baru covid-19 bernama omicron. (AFP/Roslan Rahman).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur sejumlah aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional dengan transportasi laut, seperti kapal biasa hingga kapal pesiar (cruise). Aturan ini dirilis untuk mengantisipasi varian baru covid-19 bernama omicron.

Beleid ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 103 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menaiki kapal laut dari luar negeri harus membawa hasil negatif RT-PCR maksimal tiga hari sebelum kedatangan di pelabuhan. Hasil RT-PCR tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Bagi warga negara asing (WNA) yang menumpang kapal laut dari perjalanan internasional tidak boleh memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang karena varian baru omicron. Beberapa negara tersebut, antara lain Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Pintu masuk internasional bagi transportasi laut hanya dibuka di beberapa pelabuhan, yakni Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Nunukan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan menggunakan kapal pesiar dan kapal layar (yacht) hanya diperbolehkan masuk melalui pelabuhan di Bali dan pelabuhan di Kepulauan Riau.

Syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan menggunakan cruise dan yacht ialah sudah divaksin hingga dua dosis, memiliki asuransi kesehatan senilai US$100 ribu yang juga membiayai penanganan covid-19, dan memiliki bukti pemesanan akomodasi di Indonesia.

Pada saat kedatangan, seluruh penumpang transportasi laut harus mengikuti karantina selama tujuh hari. Karantina berlaku bagi pelajar, mahasiswa, hingga pelaku perjalanan.

Sementara, bagi WNI yang berasal dari wilayah yang dilarang untuk datang karena omicron harus menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

Hingga saat ini, Indonesia masih menutup pintu internasional bagi penumpang yang berasal beberapa negara di Afrika.

[Gambas:Video CNN]

(fry/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER