Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan internasional untuk penumpang pesawat akibat merebaknya varian covid-19 bernama omicron asal Afrika Selatan. Salah satunya, dengan memperpanjang masa karantina dari tiga hari menjadi tujuh hari.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, karantina diberlakukan hingga 14 hari bagi penumpang yang berasal dari negara tertentu. Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penumpang warga negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 hingga dua dosis. Apabila belum menerima vaksin, maka dapat divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Sementara, untuk penumpang WNA harus menunjukkan kartu vaksin covid-19 dua dosis. Kemudian harus menunjukkan hasil RT-PCR test maksimal tiga hari sebelum keberangkatan dan melampirkan hasilnya ke pemeriksa kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Saat ini, Indonesia hanya membuka beberapa pintu internasional di beberapa daerah, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
Bagi penumpang tujuan wisata hanya diizinkan masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah. Namun, wisatawan harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud, seperti tidak melakukan perjalanan ke negara yang dilarang dalam 14 hari terakhir, wajib melakukan vaksin covid-19, dan menggunakan penerbangan langsung (direct flight).
Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai hanya diperbolehkan menyediakan penerbangan sebanyak satu kali setiap dua jam.
Sebagai informasi, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan untuk semua moda transportasi dari luar negeri akibat varian covid-19 baru yang merebak, yakni omicron dari Afrika Selatan.
(fry/aud)