Pinjaman Online Generasi Milenial Tembus Rp15,62 Triliun

CNN Indonesia
Kamis, 02 Des 2021 15:30 WIB
OJK mencatat pinjaman online (pinjol) didominasi oleh generasi milenial dengan usia 19-39 tahun, yakni mencapai Rp15,62 triliun.
OJK mencatat pinjaman online (pinjol) didominasi oleh generasi milenial dengan usia 19-39 tahun, yakni mencapai Rp15,62 triliun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Statistik Fintech yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa pinjaman online (pinjol) masih didominasi oleh generasi milenial dengan usia 19 tahun-39 tahun.

Mengutip laman OJK, Kamis (2/12), dari total outstanding pinjol yang sebesar Rp23,41 triliun, di antaranya Rp15,62 triliun cair kepada peminjam berusia 19 tahun-39 tahun.

Disusul oleh peminjam berusia 35 tahun-54 tahun sebanyak Rp7,01 triliun. Lalu, peminjam di atas usia 54 tahun mencapai Rp592 miliar dan peminjam berusia kurang dari 19 tahun sebesar Rp182,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan gendernya, jumlah rekening peminjam perempuan kalah dari peminjam laki-laki. Yaitu, 12,48 juta peminjam merupakan laki-laki dan 10,38 juta peminjam merupakan perempuan. Namun, secara nominal, nilai pinjaman online perempuan unggul dibandingkan nilai pinjol para laki-laki.

Berdasarkan lokasi penerima, Jawa Barat dan DKI Jakarta mendominasi penyaluran pinjol, yakni masing-masing Rp3,70 triliun dan Rp3,55 triliun. Sementara, pinjol yang mengalir di Jawa Timur sebesar Rp1,83 triliun, dan Rp1,18 triliun di Banten.

Di luar Jawa, ada Sumut yang mendominasi pinjol dengan total penyaluran Rp340 miliar. Diikuti Sumsel Rp254 miliar, Sulsel Rp209 miliar, dan Lampung Rp203 miliar.

Per September 2021, OJK mencatat ada 107 pinjol terdaftar dan diawasi. Jumlah ini menyusut dari bulan sebelumnya, yaitu 114 pinjol. Jumlah pinjol menyusut karena ketidakmampuan penyelenggara usaha meneruskan kegiatan operasionalnya.

Informasi lebih lengkap mengenai daftar pinjol resmi terbaru bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

[Gambas:Video CNN]



(bir/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER