JK Sentil PKB dan Menaker soal Upah Minimum

CNN Indonesia
Kamis, 02 Des 2021 16:35 WIB
Eks wakil presiden Jusuf Kalla ikut mengkritik kebijakan upah minimum provinsi yang rata-rata hanya naik 1,09 persen tahun depan.
Eks wakil presiden Jusuf Kalla ikut mengkritik kebijakan upah minimum provinsi yang rata-rata hanya naik 1,09 persen tahun depan. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla (JK) menyinggung upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ia menilai kebijakan tersebut akan merugikan buruh

"Sekarang upah minimum lagi dikritik yang kena itu menteri (asal) PKB kan, tenaga kerja," kata Jusuf Kalla dalam Halaqoh Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Kamis (2/12).

JK mengatakan kebijakan ini juga menjadi sentilan bagi partai politik Ida berasal yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, Ida sebagai kader PKB seharusnya dapat mendukung kabinet sekaligus bisa berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana memberikan potensi-potensi nasional atau pribumi untuk maju lagi. Bagaimana menteri-menteri di PKB yang ada di kabinet mendukung itu," ujarnya.

Menurut JK, upah minimum saat ini berada di bawah inflasi. Hal itu berpotensi membuat daya beli masyarakat turun.

Lebih lanjut, JK mengatakan kebijakan upah sekarang berbanding terbalik dengan sebelumnya. Kalau dulu, ia berpendapat buruh bisa menikmati kenaikan upah cukup tinggi.

Sebagai informasi, formula perhitungan upah dalam kebijakan sebelumnya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sementara, dalam aturan terbaru, pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah. Batas atas upah minimum bisa didapatkan dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), lalu dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Kemudian, batas bawah bisa didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen. Lalu, untuk formula upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikali batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan.

Hasilnya dibagi batas atas, dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.

JK pun menyayangkan kebijakan upah minimum saat ini karena membuat kesenjangan antar daerah.

"Nah sekarang perumusannya agak lain lagi, sehingga ada daerah yang kenaikannya hanya Rp200, ada yang Rp1.000, ada seperti itu," ujar JK.

Tidak hanya itu, JK juga mendorong Nahdlatul Ulama (NU) dan PKB tak hanya membicarakan soal agama, melainkan juga soal urusan ekonomi rakyat.

"NU harus dapat mengubah suatu keadaan, jangan kalo zikir luar biasa, tapi kalo bicara katakanlah UMKM itu sepi. Jadi bagaimana PKB mendorong itu atau NU mendorong itu bicara soal UMKM," katanya.

Terlebih, NU didirikan oleh para pengusaha dan pedagang muslim seperti Serikat Dagang Islam.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan rata-rata kenaikan upah buruh nasional pada 2022 sebesar 1,09 persen. Perolehan tersebut didapat dari formulasi upah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]

(fry/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER