Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjanji akan membantu para buruh dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2022 meski dirinya "tersandera" oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Itu akan dilakukan Ganjar dengan mencoba menerapkan struktur dan skala Upah (Susu). Susu itu akan berisi formula yang harus dipatuhi perusahaan di wilayahnya.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, ia akan membuat surat edaran ke seluruh perusahaan agar mengikuti kebijakan pemerintah daerahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Jawa Tengah, saya minta ditambahi satu ketentuan yakni Struktur Skala Upah atau Susu. Ini harus ditaati oleh perusahaan dan nanti ada Surat Edaran dari Sekda saya kepada seluruh Perusahaan agar mengikuti ketentuan struktur skala upahnya di atas satu tahun. Persentasenya ada, formulanya juga sudah ada," terang Ganjar di kantornya Rabu (1/12).
Menurut Ganjar, penggunaan Susu dilakukan karena pihaknya tak punya ruang gerak leluasa dalam menetapkan UMK. Pasalnya, PP 36 sudah mengatur formula penetapan UMK.
Dan formula itu harus diikuti pemerintah daerah.
"Kita itu tidak punya formula yang membikin kita punya ruang untuk bergerak. PP itu bunyinya sudah ada formulanya , bunyinya sudah formula jadi kita tinggal mengaplikasikan angka-angka saja, memasukkan angka-angka sudah gitu aja , karena itu PP. Jadi kalau PP kan seluruh kepala daerah harus mentaati aturan itu ya", kata Ganjar.
Sebagai informasi, Ganjar baru saja menetapkan UMK di 35 kabupaten kota di wilayahnya. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39 tahun 2021 tertanggal 30 November kemarin.
Dalam surat Keputusan tersebut terlampir daftar UMK tahun 2022 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dimana Kabupaten Banjarnegara menempati angka terendah yakni Rp. 1.819.835,17 sedangkan Kota Semarang menempati angka tertinggi yakni Rp. 2.835.021,29.
Penetapan UMK memantik kritik dari buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono menyebut Ganjar Pranowo seorang banci atas kebijakan itu
"Tadi pagi saya dapat kiriman SK Gubernur soal UMK dan Surat Edaran Sekda soal standar upah. Sikap kami simple terhadap pak Gubernur Ganjar. SK itu pencitraan, Surat Edarannya banci", kata Nanang.
Nanang menambahkan keputusan Ganjar terkait penetapan UMK tahun 2022 sama sekali tidak mengakomodir Kebutuhan Hidup Layak atau KHL sehingga angkanya tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sedangkan untuk surat edaran soal standar skala upah, ia mengatakan itu juga tidak jelas. Pasalnya, itu tidak menyebutkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membuat standar skala upah atau tidak menaati surat edaran tersebut.
"UMK nya asal naik, tidak memasukkan KHL, hanya inflasi saja. Tidak relevan sama sekali. Sama juga dengan surat edaran skala upah, tidak mengikat karena tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankannya. Ini kan nantinya surat diterima pengusaha, dibaca terus langsung dibuang sampah begitu saja", jelas Nanang.