Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim dampak keputusan inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja (UU Ciptaker) minim dampak ke perusahaan pelat merah.
"Untuk dampak putusan MK untuk UU Cipta Kerja di BUMN dampaknya sangat minim," kata Erick pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (2/12).
Menurut dia, ada dua poin dalam putusan tersebut yang berdampak bagi kementeriannya. Pertama, terkait Pasal 66 UU Cipta Kerja yang menyatakan BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah pusat untuk riset dan an inovasi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan MK, ia menyebut pihaknya untuk sementara waktu tidak dapat membantu pendanaan penelitian dan pengembangan (RnD). Kendati begitu, ia menyebut MK tak menghalangi Kementerian BUMN untuk mendukung riset universitas.
"Dengan keputusan Cipta Kerja ini (maka) berhenti dulu, kami tidak bisa membantu dulu," ujarnya.
Kedua, terkait inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BRI (Persero) Tbk senilai Rp45 triliun lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
Ia menyebut keputusan inbreng tersebut dapat ditafsirkan sebagai hal strategis mengingat keputusan valuasi dan penandatanganan kata inbreng dilakukan oleh perusahaan publik.
Lihat Juga : |
Walau begitu, ia menyampaikan penanaman modal Uni Emirat Arab (UEA) ke Indonesia lewat INA senilai hampir US$12 miliar masih sah karena sudah memiliki payung hukum atau aturan turunan.
Ia juga menyebut tidak ada kendala untuk Penanaman Modal Negara (PMN) yang sudah direncanakan oleh pemerintah.
Menurut Erick, aturan turunan yang dikeluarkan pemerintah sebelum MK memutuskan perbaikan UU Cipta Kerja dinyatakan sah. Sementara, untuk kebijakan yang belum memiliki aturan turunan harus disetop hingga pemerintah memperbaiki beleid.
"Kemenkeu sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) PMN terkait pengalokasian anggaran atau hibah, jadi payung hukum sudah jalan tinggal inbreng pasti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti setop," pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang putusan MK pada Rabu (25/11), memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan. Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).