Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Widyaiswara sendiri merupakan jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Jika dirinci, tunjangan jabatan widyaiswara ahli utama naik menjadi Rp2.040.000 dari sebelumnya Rp1.230.000. Kemudian, tunjangan ahli madya naik menjadi Rp1.390.000 dari Rp958.000.
Selanjutnya, tunjangan jenjang ahli muda naik menjadi Rp1.108.000 dari sebelumnya Rp660.000. Terakhir, tunjangan jenjang pertama naik menjadi Rp540.000 dari sebelumnya Rp278.000.
Dalam aturan tersebut kenaikan tunjangan diklaim untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Nantinya, anggaran yang akan digunakan berasal dari APBN dan APBD.
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tulis pasal 4 aturan tersebut.
Namun demikian, jabatan ini dapat dihentikan apabila PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Perpres 102/2021 yakni 25 November 2021.