Pengusaha yang telah menjalankan bisnis dan memenuhi syarat, berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Lantas apa syarat PKP dan keuntungannya jika mengajukan pengukuhan sebagai PKP?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan, kecuali pengusaha kecil yang mengajukan sendiri sebagai pengusaha kena pajak.
Dengan demikian, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali yang telah memenuhi semua syaratnya.
![]() |
Bagi pemilik usaha atau pengusaha yang pendapatan brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, diwajibkan untuk mengajukan sebagai PKP.
Hal itu diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Secara umum, syarat untuk bisa mengajukan pengukuhan PKP yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Sementara itu, jika pengusaha memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP.
Namun kenyataannya, banyak pengusaha yang tetap memilih untuk dikukuhkan meski peredaran usahanya kurang dari Rp4,8 miliar karena ada keuntungan yang bisa didapatkan pengusaha bila menjadi PKP.
Bagi PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.
Untuk mengurus PKP ini, pengusaha baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, harus melengkapi syarat pengajuannya. Berikut syarat yang harus dipenuhi, mengutip laman OnlinePajak:
Mengisi formulir pengajuan PKP (jika permohonan adalah badan usaha maka formulir harus dibubuhi cap), dengan melampirkan:
Syarat subjektif meliputi gambaran kegiatan usaha, yang dibuktikan dengan dokumen berikut:
Melansir OnlinePajak, adapun keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:
Demikian syarat PKP dan keuntungannya. Jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka selanjutnya harus disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya.
(fef)