SWI Tutup 3.734 Pinjol Ilegal per November 2021

CNN Indonesia
Jumat, 03 Des 2021 13:20 WIB
OJK telah menutup 3.734 perusahaan pinjol ilegal dari 2018 sampai November 2021. Penutupan dilakukandengan cara memblokir situs dan aplikasi mereka.
OJK telah menutup 3.734 perusahaan pinjol ilegal dari 2018 sampai November 2021. Penutupan dilakukandengan cara memblokir situs dan aplikasi mereka. Ilustrasi. (iStock/gorodenkoff).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 3.734 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari 2018 sampai November 2021. Jumlah pinjol ilegal yang ditutup ini bertambah 103 entitas dari data sebelumnya.

"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (2/12).

Tongam mengatakan berbagai pinjol ilegal yang ditutup ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui situs online maupun aplikasi di ponsel. Penutupan dilakukan dengan cara memblokir situs dan aplikasi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjadi korban tidak terus bertambah. Di sisi lain, SWI mendorong agar pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat segera ditindak hukum.

"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tongam meminta masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana agar sebaiknya mengakses ke pinjol yang legal alias terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak ketinggalan, ia mengingatkan agar masyarakat memeriksa lebih dulu pinjol yang hendak dituju sebelum melakukan pinjaman. Caranya, dengan memeriksa di situs resmi OJK.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER