Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengapresiasi Pemerintah Pusat yang membatalkan PPKM Level 3 di semua wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan, pembatalan tersebut diyakini akan membuat tingkat keterisian (okupansi) hotel meningkat menjadi 50 persen.
Wakil Ketua Bidang Budaya Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengungkapkan apresiasi dan berterima kasih atas pembatalan PPKM Level 3.
"Kami sangat mendukung, karena sebelumnya kami sudah mengusulkan, karena situasi dan kondisi Indonesia, khususnya Bali, sangat kondusif," ungkapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Bali, sambung dia, siap menyambut kedatangan wisatawan domestik berlibur saat Nataru. "Saya harapkan dengan pembatalan PPKM Level 3 akan ada peningkatan booking hotel, walaupun terlambat karena sempat ada beberapa wisatawan domestik yang cancel (batalkan)," terang Rai.
Dari catatannya, selama sepekan ini wisatawan domestik yang datang ke Pulau Dewata sekitar 10 ribu hingga 11 ribu per hari.
Jelang libur Nataru, ia memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali akan mencapai 15 ribu sampai 20 ribu per hari.
"Peningkatan okupansi pasti ada. Mudah-mudahan bisa mencapai 50 persen. Kita tahu situasi dan kondisi, daya beli masyarakat masih menurun, tapi kita yang penting bisa jalan dan buka dulu. Itu harapkan kami," imbuhnya.
Pun demikian, Rai meminta Pemerintah Pusat untuk membuat Surat Edaran (SE) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) agar tidak ada perubahan lagi terkait kebijakan pembatasan di libur Nataru.
"Kan ini baru diumumkan. Usul inmendagri dengan aturan penetapan itu. Jangan sampai berubah," tutur dia.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan rencana PPKM Level 3. Namun, ia menegaskan pemerintah tetap melarang pesta tahun baru dan pengelola tempat keramaian tidak boleh mengadakan pesta pergantian tahun.
Acara sosial dan budaya boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tandas Luhut.