Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penyajian laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak menyertai bukti kewajaran harga dari penyedia barang bantuan sosial (bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH).
"Hal ini membuat permasalahan mempengaruhi penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
Selain tak menyertakan bukti kewajaran harga, Agung mengatakan laporan keuangan bansos PKH Kemensos juga tidak didukung oleh penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma itu, BPK mengungkap laporan keuangan bansos PKH Kemensos juga tidak menyajikan laporan piutang bukan pajak kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Khususnya, pada KPM yang memegang status Kartu Keluarga Sejahtera.
Padahal, bantuan kepada mereka tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi. Lalu, laporan bansos Kemensos juga tak didukung oleh proses rekonsiliasi antara data by name, by address, serta data rekening koran KPM.
Kendati begitu, Agung mengatakan ketidakwajaran pada penyampaian laporan keuangan bansos PKH Kemensos ini tidak mempengaruhi penilaian kewajaran terhadap keseluruhan laporan program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN).
"Secara umum konsolidatif, tidak mempengaruhi kewajaran penyajian," imbuhnya.
Seluruh penilaian atas laporan keuangan Kemensos dalam rangka PCPEN ini masuk dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021. IHPS tersebut telah diberikan ke DPR pada hari ini.