Tarif PBB Naik di RUU HKPD, Paling Tinggi 0,5 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 07 Des 2021 19:26 WIB
Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 saat ini 0,1-0,3 persen. Di UU HKPD, tarifnya akan naik menjadi paling tinggi 0,5 persen.
Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 saat ini 0,1-0,3 persen. Di RUU HKPD, tarifnya akan naik menjadi paling tinggi 0,5 persen. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 dengan besaran paling tinggi sebesar 0,5 persen di Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Saat ini, tarif PBB-P2 dipatok 0,1 persen sampai 0,3 persen.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen," tulis Pasal 41 Draf RUU HKPD yang diterima CNNIndonesia.com, dikutip pada Selasa (7/12).

PBB-P2 berupa pengenaan pajak terhadap lahan dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Namun, hal ini dikecualikan dari kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun pengenaan PBB-P2 adalah berjangka waktu satu tahun kalender. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

Lebih lanjut, RUU HKPD menyatakan dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

"Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak," terang Pasal 40 ayat 4.

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBP-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk subjek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan peraturan menteri," jelas Pasal 40 ayat 8.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER