Bos Garuda Soal Putusan PKPU: Bukan Proses Kepailitan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Des 2021 15:23 WIB
Dirut Garuda Irfan Setiaputra mengatakan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo bukan proses menuju kepailitan.
Dirut Garuda Irfan Setiaputra mengatakan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo bukan proses menuju kepailitan. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukanlah proses menuju kepailitan. Pernyataan ia sampaikan terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo terhadap maskapainya pada Kamis (9/10) kemarin.

"Perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan," ungkap Irfan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (9/12).

Irfan mengatakan proses PKPU justru memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Garuda, kata Irfan, berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban ke kreditur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya pada masa mendatang," papar Irfan.

Lebih lanjut ia menjelaskan Garuda Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian. Proposal itu akan memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur.

"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Irfan.

Ia memastikan proposal perdamaian itu akan mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lain.

"Kami tentu secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional," ucap Irfan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Gugatan PKPU terhadap Garuda diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10) lalu. Gugatan ini didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Mitra Buana meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU kepada Garuda Indonesia. Lalu, Mitra Buana meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini.

Selain itu, Mitra Buana juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menetapkan jadwal sidang. Kemudian, Garuda Indonesia diminta untuk segera menghadap ke persidangan paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan dan menanggung semua biaya perkara.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER