Kemenkeu Rampas Barang Sitaan Senilai Rp633,18 M Dalam 3 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 10 Des 2021 17:51 WIB
Kementerian Keuangan berhasil merampas barang sitaan dari berbagai kasus tindak pidana dan korupsi senilai Rp633,18 miliar dari 2019 hingga 2021.
Kementerian Keuangan berhasil merampas barang sitaan dari berbagai kasus tindak pidana dan korupsi senilai Rp633,18 miliar dari 2019 hingga 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil merampas barang sitaan dari berbagai kasus tindak pidana dan korupsi senilai Rp633,18 miliar dari 2019 hingga 2021.

Angka tersebut didapat dari barang rampasan yang masuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp500,19 miliar. DJKN berhasil merampas Rp20,60 miliar pada 2019, Rp404 miliar pada 2020, dan Rp76,25 miliar pada 2021.

Selain itu, barang rampasan yang menjadi hibah kepada pemerintah daerah senilai Rp132,27 miliar dengan rincian Rp23,41 miliar pada 2019 dan Rp108,85 pada 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengungkapkan aset rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Diatur bahwa milik negara dari perampasan negara berasal dari barang sitaan yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/12).

Selain itu, barang gratifikasi juga menjadi barang milik negara apabila sudah ditetapkan kepemilikan gratifikasinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang rampasan dan barang gratifikasi, menerima barang tersebut dari beberapa sumber.

Barang rampasan berasal dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atau Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi KPK. Sementara barang gratifikasi berasal dari KPK.

[Gambas:Video CNN]



(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER