Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Harga makin mahal seiring kenaikan rata-rata cukai rokok.
"Penyesuaian tarif (cukai) ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Senin (13/12).
Selain itu, penyesuaian harga juga mempertimbangkan harga transaksi pasar (HTP) dan HJE telah melebihi 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dalam paparan Ani, batasan HJE minimum dinaikkan sama seperti rata-rata kenaikan tarif cukai rokok.
Dengan penyesuaian tersebut, harga rokok di Indonesia naik menjadi Rp38.100 per bungkus untuk sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang. Termahal ketiga di kawasan ASEAN, di bawah Singapura dan Malaysia.
Pemerintah juga menyederhanakan layer tarif cukai SKM-SPM IIA dan IIB dengan mempertimbangkan selisih tarif cukai yang rendah, pertumbuhan produksi golongan II, dampak terhadap penurunan produksi dan penerimaan tidak signifikan, serta terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus.
Lihat Juga : |
Berikut harga jual eceran terendah rokok pada 2022 (per 20 batang):
SKM I naik dari Rp34.020 menjadi Rp38.100
SKM IIA dan II B naik menjadi Rp22.800
SPM I naik dari Rp35.800 menjadi Rp40.100
SPM IIA dan SPM IIB naik menjadi Rp22.700
SKT IA naik dari Rp29.300 menjadi Rp32.700
SKT IB naik dari Rp20.300 menjadi Rp22.700
SKT II naik dari Rp10.700 menjadi Rp12.000
SKT III naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.100