Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022

CNN Indonesia
Senin, 13 Des 2021 17:52 WIB
Pemerintah mengerek tarif cukai rokok rata-rata 12 persen tahun depan. Berikut rincian lengkap kenaikan cukai.
Pemerintah mengerek tarif cukai rokok rata-rata 12 persen tahun depan. Berikut rincian lengkap kenaikan cukai. (CNNIndonesia/Ilham).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok dan yang terkait dengan industri tersebut.

"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan cukai ini berlaku untuk semua jenis cukai rokok, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Berikut daftar kenaikan cukai yang berlaku tahun depan:

1. SKM I
Tarif 2021: Rp865
Tarif 2022: Rp985
Kenaikan: 13,9 persen

2. SKM IIA
Tarif 2021: Rp535
Tarif 2022: Rp600
Kenaikan: 12,1 persen

3. SKM IIB
Tarif 2021: Rp525
Tarif 2022: Rp600
Kenaikan: 14,3 persen

4. SPM I
Tarif 2021: Rp935
Tarif 2022: Rp1.065
Kenaikan: 13,9 persen

5. SPM IIA
Tarif 2021: Rp565
Tarif 2022: Rp635
Kenaikan: 12,4 persen

6. SPM IIB
Tarif 2021: Rp555
Tarif 2022: Rp635
Kenaikan: 14,4 persen

7. SKT IA
Tarif 2021: Rp425
Tarif 2022: Rp440
Kenaikan: 3,5 persen

8. SKT IB
Tarif 2021: Rp330
Tarif 2022: Rp345
Kenaikan: 4,5 persen

9. SKT II
Tarif 2021: Rp200
Tarif 2022: Rp205
Kenaikan: 2,5 persen

10. SKT III
Tarif 2021: Rp110
Tarif 2022: Rp115
Kenaikan: 4,5 persen

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER