Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat 1,2 juta hektare (ha) lahan terindikasi terlantar di Indonesia.
Dari total tersebut, lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) mendominasi jumlah lahan yang terindikasi terlantar seluas 1,19 juta hektare dan mencapai 1.172 bidang.
Kemudian, lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 67.605 hektare atau 3.113 bidang. Terakhir, lahan Hak Pakai (HP) dengan jangka waktu tertentu seluas 6.043 hektare dengan 18 bidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah HGU memiliki luas hak mencapai 2,72 juta hektare. Sementara, tanah HGB memiliki luas hak 82.037 hektare dan tanah HP memiliki luas hak sebesar 7.080 hektare.
Dari data tersebut, baru 89.869 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Sisanya, lahan seluas 226 ribu hektare sudah dimanfaatkan dan dikeluarkan dari basis data.
Selanjutnya, Kementerian ATR mengusulkan penetapan tanah terlantar seluas 294.290 hektare. Lalu, lahan dengan status sudah penertiban belum dilanjutkan seluas 428.452 hektare, belum penerbitan dan belum berakhir hak seluas 120.796 hektare, serta belum penertiban tetapi sudah berakhir hak seluas 106.108 hektare.
Dalam menerbitkan tanah terlantar, terdapat tiga yang harus dilakukan. Pertama, mengidentifikasi dan penelitian terhadap tanah terlantar.
Kedua, peringatan tanah terlantar. Ketiga, penetapan tanah terlantar.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), tanah terlantar merupakan tanah yang sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya.
Lihat Juga : |
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar menyebutkan bahwa objek tanah terlantar ialah tanah Hak Milik (HM), HGU, HGB, HP, Hak Pengelolaan (HPL), atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak.
Namun demikian, lahan terlantar tidak termasuk lahan yang dimiliki perorangan sekalipun tidak digunakan dan tidak diusahakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan mencabut sertifikat HGU dan HGB tanah terlantar mulai bulan ini atau paling lambat Januari tahun depan. Nantinya, lahan terlantar yang dicabut akan masuk ke dalam daftar bank tanah.
"Akan kami lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini atau bulan depan akan saya mulai cabut satu per satu," ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam Ke-II, Jumat (10/12).
(fry/aud)