ANALISIS

Moratorium Unitlink Solusi Agar Tak Termakan Janji Manis Agen Asuransi

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 16 Des 2021 07:28 WIB
Pengamat dan DPR mendorong produk asuransi berbasis investasi atau unitlink perlu dimoratorium agar masyarakat tak termakan janji manis agen asuransi.
Pengamat dan DPR mendorong produk asuransi berbasis investasi atau unitlink perlu dimoratorium agar masyarakat tak termakan janji manis agen asuransi. Ilustrasi demo nasabah asuransi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Meski ia mengakui banyak masalah dalam produk unitlink, tapi Kapler tak setuju ada moratorium. Menurutnya, jangan sampai yang bermasalah hanya satu atau dua perusahaan, tapi imbasnya ke seluruh perusahaan asuransi.

"Umpamanya jangan karena ada beberapa unitlink gagal, lalu divonis semuanya. Tapi moratorium ini bisa jadi peringatan agar semua pihak berbenah," tutup Kapler. 

Sementara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta mengatakan risiko investasi berada pada setiap pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Dengan begitu, nasabah wajib membaca dan memahami kontrak asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika belum paham dengan isi kontrak, maka nasabah wajib mengonfirmasi kembali kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau perusahaan asuransi tersebut. 

Ke depannya, lanjut Tirta, OJK akan memperketat pengawasan kepada perusahaan asuransi perilaku dalam berhubungan dengan konsumennya. 

Beberapa hal yang diawasi, seperti desain produk, penyusunan produk, penyampaian informasi, membuat perjanjian atas produk dan layanan dan penyelesaian sengketa, termasuk penanganan pengaduan.

"Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," ungkap Tirta dalam siaran resmi yang diterbitkan pada 6 Desember 2021 lalu.

Selain itu, OJK juga akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk membuat ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan kepada nasabah. Ringkasan ini harus dibuat dengan bahasa sederhana dan komprehensif.

Ia menambahkan pihaknya juga sedang meninjau ulang regulasi unitlink demi meningkatkan perlindungan konsumen. Peninjauan ulang ini meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual unitlink, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis," jelas Tirta.

Selain itu, pemegang polis juga wajib memberikan pernyataan bahwa sudah paham dengan produk unitlink yang mereka beli. Hal itu demi meminimalisir ketidakpahaman nasabah terhadap unitlink.



(bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER