Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Jawa Barat, kini sudah memiliki akses tol untuk kendaraan roda empat yang akan mulai beroperasi pada Senin (20/12). Besaran tarif tol untuk setiap jenis kendaraan telah ditetapkan.
"Jalan tol akses BIJB Kertajati akan beroperasi pada 20 Desember," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Cipali Firdaus Azis dikutip dari Antara, Jumat (17/12).
Tarif bagi kendaraan asal Gerbang Tol (GT) Cikopo ke Kertajati Utama di antaranya kendaraan golongan I Rp79.000, golongan II dan III Rp130.500, golongan IV dan V Rp163.500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari GT Kalijati besaran tarifnya yaitu golongan I Rp54.000, golongan II dan III Rp89.500, dan golongan IV dan V Rp112.000.
Kemudian, tarif masuk dari GT Subang ke Kertajati Utama golongan I Rp44.000, golongan II dan III Rp72.500, golongan IV dan V Rp90.500.
Selanjutnya, kendaraan dari GT Cikedung golongan I Rp17.500, golongan II dan III Rp29.000, golongan IV dan V Rp36.000.
Lalu, tarif dari GT Sumberjaya ke Kertajati Utama golongan I Rp14.500, golongan II dan III Rp24.500, golongan IV dan V Rp30.500.
Terakhir, tarif dari GT Palimanan golongan I Rp28.500, golongan II dan III Rp46.500, golongan IV dan V Rp58.500.
Menurut Firdaus pembukaan jalan tol tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati.
Dengan ditetapkannya tarif tol tersebut, maka peresmian akan dilakukan pada Senin (20/12) depan, sekaligus membuka jalan bebas hambatan tersebut untuk umum. "Setelah diresmikan, nanti langsung dibuka untuk umum," ujarnya.
Firdaus mengatakan tarif yang berlaku disesuaikan dengan asal tujuan perjalan dan jenis golongan kendaraan yang akan melintas menuju Bandara BIJB Kertajati.