Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan struktur upah dan skala upah alias SUSU bertujuan untuk menyelesaikan persoalan upah minimum provinsi (UMP).
Pasalnya, upah minimum seharusnya diterapkan bagi pekerja baru, sementara upah berdasarkan SUSU untuk pekerja di atas satu tahun.
Untuk itu, pemberian upah kepada pekerja di atas satu tahun seharusnya tidak bisa menggunakan upah minimum lagi. Namun, mengacu pada SUSU yang berbasiskan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan upah minimum serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas," ucap Ida dalam keterangan resmi.
Selain untuk menyelesaikan masalah upah minimum, Ida mengatakan pemberian upah berdasarkan SUSU sejatinya lebih adil. Pasalnya, pada SUSU, upah ditentukan menurut bobot jabatan, profesionalisme, hingga produktivitas.
Dengan skema ini, sambungnya, perusahaan bisa memberi upah sesuai kontribusi pekerja, sehingga lebih adil dan layak bagi pekerja. Begitu juga dengan pekerja, upah yang didapat sesuai jabatannya.
"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ujarnya.
Di sisi lain, SUSU membuat perusahaan bisa melakukan perencanaan biaya, pemberian upah secara kompetitif dalam rangka memotivasi pekerja, hingga peningkatan kualitas pekerja. Untuk itu, ia meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar menerapkan pemberian upah berdasarkan SUSU kepada pekerja.