Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk memprotes kenaikan UMP 2022 Rabu (8/12) besok. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi akan dilakukan secara nasional dan serentak dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
"Besok di daerah buruh akan lakukan aksi di Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, NTB, hingga daerah lainnya," kata Said dalam konferensi pers, Selasa (7/12).
Selain di daerah, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di DKI Jakarta khususnya tiga tempat utama yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Presiden, dan Balai Kota DKI Jakarta mulai pukul 09.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan aksi dilakukan untuk menuntut penjelasan kepada MK atas putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.
"Kami akan menanyakan apa yang dimaksud MK tentang inkonstitusional bersyarat. Kedua tentang putusan cacat formil. Ketiga apa yang dimaksud amar keputusan MK butir 4 yang menyatakan berlakunya UU Cipta Kerja dan butir 7 menangguhkan segala tindakan strategis dan berdampak luas," ujarnya.
Aksi massa yang digelar di Balai Kota akan menagih janji Gubernur Anies Baswedan yang akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, Anies menjanjikan akan merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMP dengan dasar keadilan.
Kemudian, buruh meminta kepada Anies Baswedan aga SK tersebut direvisi dan diumumkan esok hari.
Said mengatakan massa yang akan bergerak ke Ibukota diharapkan tidak lebih dari 10 ribu orang. Walau demikian, ia menerima informasi bahwa buruh yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan mengikuti unjuk rasa ini dan diperkirakan akan mencapai 50 ribu peserta.