Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula Rp37.749 menjadi Rp225.667.
Menurut Apindo, kebijakan Anies itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ihwal kenaikan UMP 2022.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan revisi kenaikan UMP ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun, menurutnya perubahan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan," kata Nurjaman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/12).
Anies sebelumnya merevisi kenaikan UMP tahun 2022 menjadi sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan kenaikan ini, UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.
Terkait hal ini, Nurjaman menegaskan bahwa kebijakan Anies tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih kebijakan ini dikeluarkan setelah tanggal 21 November 2021.
"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi," ujar Nurjaman.
"Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau enggak ada salah kenapa mesti direvisi," imbuhnya.
Nurjaman melanjutkan, Apindo bakal menempuh jalur hukum demi memprotes kebijakan Anies tersebut.
Apindo berencana menggugat perubahan UMP DKI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," tegasnya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi ihwal revisi UMP DKI ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansah, namun yang bersangkutan belum merespons sampai berita ini ditulis.
(dmi/rds)