Kronologi Kasus Yusuf Mansur Digugat Rp785 Juta Oleh 12 Orang
Pendakwah sekaligus pebisnis Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. Gugatan tersebut dilayangkan pada 10 Desember 2021.
Tidak hanya kepada Yusuf Mansur, kuasa hukum seluruh penggugat juga melayangkan gugatan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Menanggapi hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku siap dalam menghadapi gugatan tersebut. "Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan," kata Yusuf.
Yusuf menegaskan tak akan mengurungkan niat untuk memajukan ekonomi masyarakat dan umat. Upaya patungan usaha dan menabung tanah merupakan gerakan nyata yang dapat membuahkan hasil bagi umat.
"Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," kata dia.
Sebelumnya, pada tahun lalu Yusuf Mansur juga mendapat gugatan dengan narasi tidak jauh berbeda dengan gugatan saat ini. Namun, kala itu pengadilan menolak gugatan tersebut.
"Tahun kemarin, gugatan beliau-beliau dan mereka-mereka ditolak pengadilan. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya, apalagi dari penguasa," kata Yusuf.
Dalam gugatan yang dilayangkan, setidaknya terdapat beberapa poin penting seperti menyatakan Yusuf Mansur melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Kemudian, menyatakan sertifikat patungan usaha hotel adalah sah dan berharga dan mengikat para pihak.
Kemudian, menghukum tergugat dengan membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah sebesar Rp174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp111,36 juta.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar secara sekaligus kerugian immateril sebesar Rp500 juta dan membayar uang paksa sebesar Rp1 juta.
Terakhir menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.