PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) merespons gugatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Manajemen mengaku belum menerima dokumen resmi atas gugatan tersebut.
"Indosat Ooredoo belum menerima gugatan resmi tersebut," ungkap SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/12).
Meski begitu, Steve memastikan bahwa perusahaan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sandiaga menggugat Indosat, PT Grahalintas Properti, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 13 Desember 2021.
Pengajuan gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, ada tiga permintaan Sandiaga kepada PN Jakarta Pusat.
Pertama, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.
Ia juga meminta PN Jakarta Pusat mengatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
CNNIndonesia.com sebelumnya juga telah menghubungi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Vinsensius Jemadu untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, ia belum merespons hingga berita ini diturunkan.
(aud/sfr)