Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim perusahaan multinasional terganggu dengan sikap Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) yang ingin menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022.
"Perusahaan-perusahaan Jepang, perusahaan multinasional, perusahaan menengah atas jadi terganggu dengan sikap Apindo ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Ia menjelaskan di tengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi, upah minimum pada tahun ini saja masih bisa naik 3,14 persen. Namun, di saat kondisi ekonomi membaik pemerintah justru hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus dia (perusahaan multinasional) sambil tertawa, apakah tidak mengerti para pengusaha Apindo itu, tahun ini ekonomi jauh lebih membaik tapi rata-rata upah minimumnya naik 1,09 persen, bahkan DKI Jakarta 0,89 persen, gak ada akal sehat kata dia yang bisa menjawab ini," katanya.
Ia mengatakan bahwa perusahaan multinasional hanya ingin berbisnis dengan tenang di Indonesia. Tidak hanya itu, Said juga mengklaim bahwa hubungan bisnis antara buruh dengan perusahaan saat ini baik-baik saja.
"Tolong disampaikan, hubungan industrial sedang baik-baik saja, mereka tidak keberatan naik upah jauh lebih dari kenaikan upah minimum tahun lalu," ujarnya.
Menurut Said perusahaan tersebut tidak masalah apabila terjadi kenaikan upah minimum, sebab produksi perusahaan justru dalam kondisi yang membaik. Perusahaan yang dimaksud antara lain bergerak dalam bidang elektronik, pertambangan, sawit, otomotif, tekstil, garmen, hingga kimia.
Namun demikian, ia tidak menampik bahwa keadaan sebagian perusahaan lainnya justru masih terpuruk seperti industri perhotelan, pariwisata, penerbangan, dan travel.
Dengan demikian, Said menekankan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan dibuktikan dengan laporan keuangan merugi selama dua tahun berturut-turut maka tidak perlu menaikkan upah minimum.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau setara Rp225 ribu. Sebelumnya, Anies menetapkan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar Rp37 ribu. Sehingga kini, UMP DKI Jakarta berada di posisi Rp4,64 juta.