Jakarta, CNN Indonesia -- Kisruh Upah Minimum Provinsi (UMP) antara buruh, pengusaha, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin ramai setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi keputusannya dengan menaikkan upah dari semula cuma Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp225.667 atau 5,1 persen.
Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp4.641.854 dari rencana awal Rp4.453.935. Angka baru ini disambut riang gembira oleh buruh. Tetapi, bikin pengusaha garuk-garuk kepala karena dinilai tidak sesuai dengan formula di pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Apalagi, pasal 27 dan 29 PP tersebut berbunyi penetapan UMP dan batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya pada 21 November 2021 dan tidak bisa diubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, Anies sempat menyurati Menaker Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang formula penetapan besaran UMP DKI 2022 karena dianggap tidak adil dan tidak layak.
Namun, Anies tiba-tiba merevisi sendiri besaran UMP yang sudah ditetapkannya. Alasannya, revisi UMP mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7-5,5 persen, dengan tingkat inflasi 2-3 persen.
Sebetulnya, rata-rata kenaikan UMP DKI mencapai 8,6 persen dalam enam tahun terakhir. Oleh karenanya, ia ingin mengapresiasi para pekerja dan buruh, termasuk ingin UMP DKI lebih layak, sesuai dengan daya beli masyarakat.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ucap Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12).
Sontak, pengusaha marah karena revisi UMP dilakukan sepihak tanpa diskusi dan menggunakan asas tripatrit bersama serikat pekerja. Padahal, musyawarah tripatrit sudah dilakukan pada penetapan besaran UMP DKI 2022 sebelum revisi dan seluruhnya diklaim sudah bersepakat.
Atas dasar itu, para pengusaha di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana menggugat keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan dilayangkan saat Anies menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru.
"Jadi begitu pergub keluar, Apindo dan Kadin DKI akan langsung lakukan gugatan," tegas Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Apindo dan Kadin, lanjut Hariyadi, juga mengimbau para pengusaha di ibu kota tidak menerapkan UMP revisi. Sebab, akan berdampak buruk bagi perusahaan dalam penyusunan struktur upah dan skala upah (SUSU) serta menghambat kesempatan bagi pekerja baru.
Tak cuma itu, pengusaha juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberi sanksi kepada Anies dan kepala daerah lain apabila menetapkan besaran UMP 2022 tidak sesuai dengan formula di PP 36/2021.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah dan Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan, sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Bau Politik
Di sisi lain, pengusaha menilai Anies merevisi besaran UMP demi kepentingan politik jelang pilpres 2024. "Oh jelas (demi pilpres 2024)," ujar Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji.
Lantas, bagaimana cara menyelesaikan kisruh revisi UMP DKI?
Pengamat ketenagakerjaan dari UGM Tadjudin Nur Effendi menilai Anies jelas melanggar pedoman pusat soal penetapan besaran UMP. Memang, penetapan akhir besaran UMP ada di tangan gubernur, tapi formulanya seharusnya tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat, yakni PP 36/2021.
Dengan begitu, suka tidak suka, aturan ini harus dijalankan kecuali ada hal-hal yang membuat PP tersebut tidak berlaku dan mengacu pada formula di aturan yang lain.
"Penetapan memang di mereka (gubernur), tapi penyesuaian harus ikut pusat," tutur Tadjudin kepada CNNIndonesia.com.
Kesalahan lain, yaitu Anies tidak melibatkan musyawarah tripatrit dalam perubahan besaran UMP. Padahal, sudah jelas-jelas, kalangan pengusaha dan serikat buruh perlu diajak komunikasi dalam proses penetapan besaran UMP.
"Dan tidak boleh tinggalkan perusahaan, harus ingat dengan tripatrit dan menurut saya, Pak Anies tidak mengikutkan pengusaha," imbuhnya.
Untuk itu, sambung Tadjudin, pemerintah pusat harus segera 'turun tangan' menyelesaikan kisruh revisi UMP DKI. Bahkan, menurutnya, pemerintah pusat layak memberi sanksi.
"Karena sudah ada formulanya, kalau dia tidak ikut, berarti langgar pusat, dan harusnya ada sanksinya dari pusat. Tapi apa sanksinya, ada tidak di Kemendagri dan pusat?" terang dia.
Kendati begitu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan kementerian masih mempelajari soal kisruh revisi UMP DKI. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik belum juga memberi tanggapan kepada redaksi hingga berita ini diturunkan. "Saat ini, kami sedang mempelajari permasalahan tersebut," ucap Benni.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Harahap menyayangkan keputusan Anies yang mengubah besaran UMP DKI 2022 dan tak mengikuti formula PP 36/2021. Namun, ia memberi sinyal hal ini tidak serta merta salah bila merujuk pada PP 36/2021.
Sebab, menurut PP, pemerintah pusat memang memberi pedoman formula perhitungan besaran UMP kepada kepala daerah. Namun, keputusan dan penetapan akhir sebenarnya ada di kepala daerah.
"Terkait upah, memang leading sector-nya Kemnaker, tapi penetapan itu harus bicara kewenangan dan dalam hal ini ditetapkan kepala daerah," jelasnya.
"Jadi kalau tidak ikuti regulasi yang ada, referensi kita Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 68 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sanksi ini berupa teguran tertulis sampai dua kali berturut-turut. Bila kepala daerah tetap tidak melaksanakan, maka bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Namun, kalau setelah pemberhentian sementara tetap tidak dilakukan, maka bisa diberhentikan secara permanen.
"Kalau bicara soal upah minimum itu merupakan program strategis nasional yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh kita semua," imbuh dia.
Kendati begitu, Chairul belum serta merta menilai Anies bisa dikenakan sanksi. Sebab, ia mengatakan kementerian tentu perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis lain terkait pembinaan kepada kepala daerah ini.
"Dalam hal ini yang membina para kepala daerah di UU 23/2014 itu kan Kemendagri, kita harus sinergi dan komunikasi juga," tuturnya.
Buka-bukaan Aturan
Pengamat menilai pemerintah harus turun tangan dalam kisruh UMP DKI oleh Anies Baswedan yang membela buruh dan melawan ketetapan PP 36/2021. Ilustrasi pekerja DKI. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Tadjudin mengatakan pemerintah pusat tidak hanya harus mengambil sikap atas kisruh revisi UMP DKI versi Anies, tetapi juga membuka secara transparan bagaimana formula penetapan besaran UMP bisa dihasilkan. Menurutnya, formulanya memang sudah jelas di PP 36/2021, di mana telah dijabarkan indikator dan variabelnya.
Tetapi, alasan-alasan seperti ada batas atas dan batas bawah hingga dampak kenaikan yang sangat minim juga harus dijelaskan ke publik. Sebab, menurutnya, penentuan formula UMP di PP 36/2021 tetap penuh tanda tanya lantaran hasil perhitungan jadi terlalu kecil dari biasanya. "Tetap harus dijelaskan formulanya ini," ungkap Tadjudin.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menyebut kisruh revisi UMP ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah pusat untuk melihat kembali penetapan formula upah mereka. Pasalnya, kenaikannya memang terlalu rendah, yaitu rata-rata 1,09 persen.
"Kalau dibandingkan negara lain, kenaikan upah di Thailand 3,9 persen pada 2020, China 5,4 persen, Vietnam 7,1 persen. Jadi, menurut saya angka di PP 36/2021 ini sangat rendah dengan kenaikan upah per tahun di negara-negara lain dan ini pada akhirnya jadi kontraproduktif, tidak ada insentif untuk pekerja," tutur Tauhid.
Padahal, proyeksi inflasi Indonesia mencapai 3 persen pada tahun depan. Jika benar, maka upah riil pekerja justru akan tergerus sekitar 2 persen pada tahun depan. Upah riil ini menggambarkan daya beli masyarakat.
"Jadi ini semua harus dibuka ke publik, sehingga terlihat siapa yang diuntungkan dan dirugikan dengan formula seperti ini," jelasnya.
Di sisi lain, Tadjudin menilai keputusan Anies merevisi naik UMP DKI karena kepentingan politik jelang pilpres 2024. Tapi, seolah-olah dikemas untuk membela kepentingan pekerja atau buruh. "Kenaikan ini kelihatannya berbau politik, terbaca lah," ucap Tadjudin.
Pun demikian, ia meyakini hal ini tidak akan memberi dampak akan diikuti oleh kepala daerah lain. Sebab, menurutnya, kepala daerah lain yang ingin 'nyapres' sekali pun, tidak akan mau mengambil keputusan penuh sensasi seperti Anies.
"Tidak mungkin mereka (kepala daerah) ikuti Anies, tidak mungkin mereka ambil risiko sebesar itu, ini dia (Anies) main api saja," ungkapnya.
Dengan begitu, menurutnya, kebijakan revisi UMP ini tidak akan memberi dampak negatif yang besar terhadap iklim investasi dan dunia usaha. Apalagi, sambung Tadjudin, potensi keputusan Anies gagal diimplementasikan cukup besar.
"Pengusaha akan bawa ke PTUN dan tinggal dilihat apa sudah penuhi administrasi UU belum. Kalau gubernur langgar UU ya dibatalkan keputusan itu tidak bisa apa-apa lagi, sampai di situ saja," katanya.
Sepakat, Tauhid juga menilai langkah Anies tidak akan diikuti oleh kepala daerah lain. "Karena tidak semua gubernur punya keberanian yang sama," tandasnya.