Kepala Bidang Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan yang tak harmonis menjadi alasan utama aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022 mendatang.
"Intinya kalau kami capture (tangkap), masalah utamanya tidak harmonis, baru masalah ikutannya adalah pencopotan itu," kata Hakeng kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/12).
Dalam tuntutannya, serikat pekerja Pertamina meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hakeng, serikat pekerja menilai Nicke tidak memiliki itikad baik untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Hakeng mengklaim aksi mogok kerja ini merupakan yang pertama dalam sejarah karyawan Pertamina. "Selama ini, bisa di track record kami tidak pernah melakukan kegiatan atau aksi-aksi besar di luar kepentingan rakyat ya," terang dia.
Namun demikian, Hakeng tak menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah hubungan kerja yang tak harmonis dan komunikasi seperti apa yang mendorong serikat pekerja akan melakukan aksi mogok kerja.
"Masalah komunikasi yang tidak ada tercipta dengan baik antara pekerja dengan direksi, tapi itu semua akan kami tuangkan dalam rilis kami," katanya.
Sebelum menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja, FSPPB telah terlebih dahulu melayangkan Surat Disharmonisasi Hubungan Industrial Pertamina kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Erick pada Jumat (10/12).
Dalam surat tersebut, FSPPB melaporkan hubungan industrial yang tidak harmonis dalam tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Tidak hanya itu, serikat pekerja akan melakukan mogok kerja apabila tidak ada respons dari Erick hingga 14 hari sejak surat tersebut dilayangkan.
"Jika dalam kurun waktu 14 hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif, maka kami akan menggunakan segala hak termasuk, namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis surat tersebut.