Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim tidak semua kelompok pengusaha menentang revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen.
Riza mengatakan, sebelum merevisi nilai UMP, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan sejumlah kelompok pengusaha. Dari hasil diskusi tersebut, pengusaha sudah menyanggupi dan tidak keberatan dengan kenaikan tersebut.
Kesanggupan itulah yang dikatakan Riza menjadi salah satu dasar Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau setara Rp225.667.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu rapat awal di Dewan Pengupahan sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak bahkan pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12).
Kendati demikian, Riza tidak merinci kelompok pengusaha yang dimaksud.
Riza menilai kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,8 persen dirasa tidak bijak karena di bawah pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan persentasenya menjadi 5,1 persen.
"Bayangkan, masa naiknya 0,8 persen, tidak sampai 1 persen. Kan belum memenuhi rasa keadilan, untuk memenuhi rasa keadilan maka Gubernur menaikkan jadi 5,1 persen," ujarnya.
Lihat Juga : |
Berdasarkan alasan tersebut, ia berharap agar kenaikan UMP ini bisa diterima oleh semua kalangan. Terlebih menurutnya, penentuan revisi besaran UMP juga dilakukan setelah adanya kajian matang mengenai kondisi perekonomian Jakarta.
"Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," tuturnya.
Terkait keberatan kalangan pengusaha, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka ruang untuk melakukan diskusi dan dialog. Kendati demikian, ia meminta agar pihak pengusaha juga dapat memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Riza mengingatkan kedua belah pihak baik buruh dan pengusaha saling membutuhkan satu sama lain, sehingga ia berharap semua pihak dapat saling bersinergi dan bekerja sama.
"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses, harus menunjukkan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha, semua ini harus bersinergi," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan UMP DKI 2022. Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies menyebut keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian.
Salah satunya, kajian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.
Keputusan Anies kemudian diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Mereka menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman, hal itu dilakukan karena kebijakan Anies berpotensi menyalahi aturan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," ungkap Nurjaman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/12).