Serupa, harta bersih wajib pajak tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak 2020. Nantinya, tambahan penghasilan tersebut akan dikenai PPh final.
Tarif PPh final untuk kriteria wajib pajak tersebut, ditetapkan sebesar:
(1) 12 persen atas harta bersih yang berada di dalam Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau
- SBN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) 14 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam Indonesia, dan/atau
- SBN
![]() |
(3) 12 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam negeri, dan
- diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri, dan/atau SBN
(4) 14 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam negeri, dan
- tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri, dan/atau SBN
(5) 18 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.
Serupa dengan kriteria sebelumnya, nantinya PPh final dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak. Adapun, dasar pengenaan pajak dalam kriteria kedua ini yakni jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Pajak 2020.
Sebelum ikut menyetorkan kewajiban pajak, WP diimbau untuk memahami cara penghitungan tax amnesty jilid II.
(ulf)