BP Tapera Boleh Putar Duit FLPP ke Deposito dan SPN

CNN Indonesia
Rabu, 22 Des 2021 13:09 WIB
BP Tapera menjadi operator investasi pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP. Artinya, dana FLPP dapat diinvestasikan sebelum disalurkan.
BP Tapera menjadi operator investasi pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP. Artinya, dana FLPP dapat diinvestasikan sebelum disalurkan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
Jakarta, CNN Indonesia --

BP Tapera resmi menjadi operator investasi pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mulai tahun depan.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Pengelolaan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan BP Tapera dapat menginvestasikan dana FLPP yang disalurkan kepada penerima.

"Tujuan utama kami menyalurkan pembiayaan perumahan, tapi kalau belum tersalurkan, kami bisa optimalkan dananya," ungkap Gatut dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian OIP, BP Tapera dapat menginvestasikan dana FLPP yang belum disalurkan di instrumen Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan deposito. Pada tahap awal, BP Tapera memilih deposito.

"Tahap awal ini kami mungkin hanya deposito sambil lihat perkembangan pasar," imbuh Gatut.

Ia memaparkan total dana FLPP yang sudah dialihkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun.

Dari total tersebut, dana yang sudah digulirkan ke penerima sebesar Rp59 triliun dan masih di kas BP Tapera sebesar Rp1,54 triliun. "Rp1,5 triliun ini bagian yang akan dimanfaatkan ke depan," ucap Gatot.

Selanjutnya, BP Tapera mendapatkan mandat untuk menyalurkan Rp22 triliun untuk program FLPP tahun depan. Dana itu setara dengan 200 ribu unit rumah.

Bantuan Fiskal Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebut pemerintah menyalurkan dana triliunan rupiah untuk mendongkrak sektor properti di dalam negeri setiap tahun.

"Selama ini berbagai dukungan fiskal untuk sektor perumahan telah dilaksanakan pemerintah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan," tutur Hadiyanto.

Beberapa instrumen tersebut, antara lain insentif perpajakan, skema belanja kementerian/lembaga, subsidi, dana alokasi khusus fisik perumahan, dana bergulir (FLPP), dan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.

Ia merinci dukungan fiskal yang diberikan pada 2015 sebesar Rp13,33 triliun, pada 2016 sebesar Rp15,25 triliun, pada 2017 sebesar Rp18,09 triliun, pada 2018 sebesar Rp18,81 triliun, pada 2019 sebesar Rp24,19 triliun, pada 2020 sebesar Rp33,47 triliun, dan 2021 sebesar Rp33,47 triliun.

Ia menambahkan bahwa pertumbuhan sektor properti akan berpengaruh terhadap 174 sektor turunan, seperti konstruksi. Dalam RPJMN 2020-2024, rasio sektor perumahan ke terhadap produk domestik bruto (PDB) naik dari 2,9 persen menjadi 4 persen.

"Sektor properti memberikan dorongan ekonomi karena pembiayaan perumahan akan terefleksi ke sektor konstruksi, real estat, dan pengeluaran rumah tangga yang berpotensi menambah PDB 0,6 persen sampai 1,4 persen," tandas Hadiyanto.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER