PT PLN (Persero) digugat oleh Sariyati Magdalena terkait perkara wanprestasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12), penggugat menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Selain PLN, Sariyanti juga turut menggugat Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penggugat adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi. Namun, belum ada jawaban terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya PLN juga mendapatkan gugatan dari organisasi Patriot Muda Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.