PLN Digugat di PN Jakarta Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 23 Des 2021 10:30 WIB
PT PLN (Persero) digugat karena wanprestasi oleh Sariyati Magdalena di PN Jakarta Pusat pada 16 Desember 2021.
PT PLN (Persero) digugat karena wanprestasi di PN Jakarta Pusat pada 16 Desember 2021. Ilustrasi. (PLN).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT PLN (Persero) digugat oleh Sariyati Magdalena terkait perkara wanprestasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12), penggugat menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Selain PLN, Sariyanti juga turut menggugat Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penggugat adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi. Namun, belum ada jawaban terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya PLN juga mendapatkan gugatan dari organisasi Patriot Muda Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER