Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat Rp105,99 miliar oleh 17 orang terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 801/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12), 12 orang yang mengajukan gugatan itu adalah Maria Engelberta Sylvia Christyanti, Constant Tua Debataraja, Sulasti, Paulus Iwan Setiawan, dan Magdalena Surya Tika.
Kemudian, Pieter Tika, David Saputan, Theresia M. Theodoreis, Helen Adisumarto, Stephen Edmon Wiyana, dan Budi Rustan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, I Made Harry Kurniawan, Herawati Tjan, Hendry Widjaja, Benedictus Agusputranto, Kristianto Wiyana, dan Maedyana Stephanie Wiyana.
Mereka menggugat 29 instansi. Rinciannya, OJK, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Kemudian, BRI cabang Kebon Jeruk, BRI cabang Bintaro, BRI cabang Denpasar, BRI cabang Yogyakarta, dan BRI cabang Denpasar.
Lalu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN cabang Semarang, BTN cabang Padang, Standard Chartered, Standard Chartered cabang Kebon Jeruk, Standard Chartered cabang Pondok Indah, Standard Chartered cabang Semarang, dan Standard Chartered cabang Surabaya.
Selanjutnya, 17 orang itu juga menggugat PT Bank Victoria International Tbk, Bank Victoria cabang Puri Indah, PT Bank KEB Hana Indonesia, KEB Hana cabang Bumi Serpong Damai, serta PT Bank DBS Indonesia.
Sisanya, Bank DBS Indonesia cabang Pondok Indah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, kantor cabang BTN di BSD, dan BTN cabang Sorong.
Dalam petitumnya, ada empat gugatan ke PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 29 baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
Keempat, menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 29 membayar ganti rugi karena hilangnya manfaat komersial dan biaya proses hukum sebesar Rp100,99 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp105,99 miliar.
Kelima, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7, dan tergugat 11 secara sendiri-sendiri.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman, untuk mengkonfirmasi gugatan ini. Namun, masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum menerima gugatan yang dimaksud.
Sementara, Juru Bicara OJK Sekar Putih dan Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari masih belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
(fry/aud)