Acuan Penting Investor Sebelum Berinvestasi dengan Aman dan Mudah

Ajaib | CNN Indonesia
Kamis, 23 Des 2021 17:15 WIB
Ilustrasi investasi. (iStockphoto/number1411).
Jakarta, CNN Indonesia --

Investasi menjadi salah satu jalan orang atau pihak untuk memperluas bisnis maupun mengambil keuntungan. Namun berinvestasi juga harus melihat sejumlah aspek, salah satunya aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Investasi pun ada yang resmi ada pula yang masuk kategori terlarang atau disebut daftar negatif investasi (DNI). Agar tidak tertipu dengan bisnis investasi, perlu mengenal lebih jauh apa itu DNI.

"Daftar negatif investasi sendiri merupakan sebuah aturan untuk melarang investor untuk berinvestasi pada sejumlah sektor riil tertentu di Indonesia. Di mana, daftar negatif investasi ini menjadi acuan informasi untuk bagi para investor terutama investor langsung asing atau foreign direct Investor sebelum memutuskan investasi di Indonesia," demikian keterangan tertulis Ajaib.

Kebijakan DNI juga sebagai langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan bisnis maupun investasi masyarakat Indonesia serta memberikan peluang bisnis bagi investor asing untuk masuk. Kebijakan ini sendiri dapat diubah dengan mengacu pada diskresi Presiden Republik Indonesia lewat Peraturan Presiden.

DNI juga memiliki landasan hukum yang tercantum melalui Pasal 12 UU No 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal dan kini sudah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 terkait Cipta Kerja.

Dalam pasal tersebut diatur mengenai investasi untuk sektor riil di Indonesia terdiri dari tiga golongan, yakni bidang usaha terbuka, bidang usaha terbuka dengan persyaratan, dan bidang usaha tertutup untuk kemudian dicatat ke dalam daftar negatif investasi.

"Selain itu, UU tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah melarang investor asing dalam menanamkan modal di sejumlah sektor yang berisiko mengancam pertahanan maupun keamanan negara meliputi produksi senjata, alat peledak, mesiu, hingga peralatan perang. Hal ini secara tidak langsung menyatakan bahwa semua bidang tersebut berada dalam kategori daftar negatif investasi."

Berdasarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021, ada sejumlah sektor yang masuk ke dalam daftar negatif investasi. Artinya melalui Perpres tersebut, pemerintah melarang investor asing untuk berinvestasi di enam sektor yang meliputi

- Budi daya maupun industri narkoba.

- Beragam bentuk perjudian.

- Penangkapan spesies ikan yang mengacu pada apendiks I the Convention on International Trade in Endangered Species.

- Pengambilan maupun pemanfaatan koral dari alam.

- Industri senjata kimia.

- Industri kimia perusak ozon.

Oleh karena itu, peraturan yang ditetapkan terkait bisnis yang masuk ke dalam DNI dapat menjadi acuan penting bagi para calon investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Untuk itu, penting bagi calon investor mencari tempat investasi yang aman.

Pun seiring perkembangan zaman, berinvestasi saat ini semakin mudah dengan kehadiran teknologi yang mampu membantu proses investasi. Salah satu media investasi online yang membantu para calon investor di instrumen saham, yaitu Ajaib.

Melalui aplikasi Ajaib, siapapun dapat mencoba berinvestasi secara mudah dengan modal yang dimiliki sesuai kemampuan.

Banyak keuntungan yang ditawarkan Ajaib kepada calon investor. Apalagi Ajaib telah dipercaya oleh lebih dari satu juta pengguna di Indonesia.

Selain itu, Ajaib juga telah mendapatkan banyak penghargaan, memiliki biaya beli saham lebih rendah, pendaftaran cepat yang 100 persen dilakukan secara online, tanpa minimum investasi.

Kemudian Ajaib juga memiliki dua macam investasi dalam satu aplikasi (saham dan reksadana), dan tentunya cocok untuk pemula karena aplikasi yang user friendly serta banyak materi pembelajaran untuk bermain saham.

Jadi cukup dengan download aplikasi Ajaib, calon investor sudah bisa mulai berinvestasi dengan memilih emiten-emiten mana yang memiliki prospek bagus langsung dari smartphone.

(osc)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK