Aset Kripto Lesu di Hari Natal, Ripple Anjlok 5,58 Persen

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Des 2021 14:06 WIB
Mayoritas aset kripto melaju di zona merah pagi ini atau hari Natal 2021.
Ilustrasi. Mayoritas aset kripto melaju di zona merah pagi ini atau hari Natal 2021. (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto melaju di zona merah pagi ini atau hari Natal 2021. Terlihat, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, ripple (XRP) melemah paling signifikan mencapai 5,58 persen dalam 24 jam terakhir.

Mengutip coinmarket.com, Sabtu (25/12), harga ripple bertengger di level US$0,91 per keping. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar ripple sebesar US$43,68 miliar.

Pelemahan diikuti oleh cardano (ADA) sebesar 3,7 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1,41 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga cardano menguat 14,97 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ethereum (ETH) terkoreksi 1,22 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$4.048 per keping. Dalam sepekan terakhir, ethereum menguat 3,91 persen.

Lalu, bitcoin (BTC) turun 0,11 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$51.008 per keping dan binance coin (BNB) turun 0,32 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$544,03 per keping.

Aset kripto yang melemah lainnya adalah USD coin (USDC) sebesar 0,02 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping, terra (LUNA) 1,03 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$98,56 per keping.

Kemudian, polkadot (DOT) melemah 1,93 persen ke level US$28,4 per keping dan tether (USDT) melemah 0,08 persen menjadi US$1 per keping.

Sisanya, solana (SOL) tampak menguat 2,52 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$192,87 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, aset kripto itu menguat 10,38 persen.

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(aud/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER