Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengakui jika revisi upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 tak mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tapi, kenaikan dilakukan dengan mengacu 3 aturan. Andri mengatakan 3 aturan itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 16 Desember 2021.
Tiga aturan itu yakni; UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga aturan itu, kenaikan juga dilakukan dengan pertimbangan lain.
"Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).
Ia menambahkan pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam SK Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies masih menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan.
Namun, dalam SK yang baru ini, Anies tidak mencantumkan PP 36/2021 sebagai acuan hukum.
Andri mengatakan sebelum merevisi UMP, Pemprov DKI sempat bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja. Namun, pihak Kemenaker baru memberi jawaban ke Pemprov DKI pada 18 Desember atau dua hari setelah SK terbaru diterbitkan.
"Jawabannya (Kemenaker) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," kata Andri.
Namun, Andri belum menjelaskan secara rinci mengapa Pemprov DKI tidak menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022 yang baru ini. Menurut dia, pihaknya belum bisa menanggapi lebih lanjut mengenai hal ini.
"Kita tidak bisa menanggapi surat Kemnaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1 persen," tegasnya.
Sebelumnya, Anies merevisi besaran UMP 2022 dari yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen. Artinya, UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp4.641.854 per bulan tahun depan.