Pemprov DKI Bantah Kerek UMP Tanpa Libatkan Pengusaha

CNN Indonesia
Senin, 27 Des 2021 14:35 WIB
Pemprov DKI menegaskan bahwa revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah melibatkan pengusaha sebelum diputuskan dalam kepgub.
Pemprov DKI menegaskan bahwa revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah melibatkan pengusaha sebelum diputuskan dalam kepgub. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta membantah bahwa revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan menjadi 5,1 persen tidak melibatkan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Ekonomi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta serikat pekerja sebelum merevisi UMP 2022.

"Kami juga sudah bicara langsung dengan Apindo, Kadin. Bagaimana nih, tolong jawabannya, karena kita lagi menunggu nih, termasuk juga dari serikat pekerja," ungkap Andri dari Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andri, pihaknya juga meminta pendapat dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), termasuk mengkaji rilis Badan Pusat Statistik (BPS), meminta kajian dari Bank Indonesia (BI), hingga meminta kajian dari Indef.

"Jadi begitu, atas dasar itu, kami merevisi SK Gub dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS, 5,1 persen," jelasnya.

Ia juga membantah bahwa keputusan merevisi UMP 2022 itu merupakan keputusan sepihak. Ia menekankan pihaknya sudah menyampaikan hal itu dalam forum Dewan Pengupahan Jakarta.

Menurut Andri, dalam forum tersebut, Apindo dan Kadin tetap tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP 2022. Dalam forum tersebut, ia menceritakan Apindo dan Kadin tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selama ini, Dewan Pengupahan juga tidak pernah sepakat dalam memutuskan kenaikan UMP. Namun, Anies selaku Gubernur harus tetap mengambil keputusan.

"Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di Dewan Pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan," papar Andri.

"Dan selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya tahun ini, tahun kemarin ada kesepakatan nggak? Tidak. Artinya, kami tetap melibatkan Dewan Pengupahan, tapi kesepakatan untuk tidak sepakat dalam setiap kali Dewan Pengupahan itu tetap dilaksanakan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(dmi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER