Jokowi Naikkan Tunjangan 3 PNS Jadi Rp540 Ribu hingga Rp2,025 Juta

CNN Indonesia
Senin, 27 Des 2021 15:37 WIB
Jokowi menaikkan tunjangan bagi 3 golongan PNS dengan besaran Rp540 ribu-Rp2,025 juta. Berikut daftar PNS yang menerimanya.
Jokowi menaikkan tunjangan bagi 3 golongan PNS dengan besaran Rp540 ribu-Rp2,025 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menetapkan kenaikan tunjangan bagi sejumlah jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan jabatan yang dinaikkan antara lain jabatan pengantar kerja, analis transaksi keuangan, hingga pengembang teknologi pembelajaran.

Bagi PNS dengan jabatan fungsional pengantar kerja akan mendapat tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Jabatan pengantar kerja di level ahli utama akan mendapat tunjangan Rp2,025 juta, ahli madya sebesar Rp1,380 juta, ahli muda diberikan tunjangan sebesar Rp1,1 juta, dan ahli pertama diberikan tunjangan sebesar Rp540 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pegawai negeri dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan juga akan menerima tunjangan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Tunjangan jabatan analis transaksi keuangan ahli utama diberikan sebesar Rp2,025 juta dan ahli madya diberikan sebesar Rp1,380 juta.

Jabatan analis transaksi keuangan ahli muda dan ahli pertama juga mendapat tunjangan masing-masing sebesar Rp1,1 juta dan Rp540 ribu.

Terakhir, pegawai negeri dengan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran justru mengalami kenaikan tunjangan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

[Gambas:Video CNN]

Aturan ini mencabut Perpres Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Kebijakan ini sekaligus memperluas tunjangan dari 3 jabatan menjadi 4 jabatan.

Tunjangan jabatan baru diberikan kepada pengembang teknologi pembelajaran ahli utama yakni sebesar Rp2,025 juta. Kemudian, tunjangan ahli madya naik menjadi Rp1,38 juta dari Rp1,32 juta.

Selanjutnya, tunjangan jenjang ahli muda naik menjadi Rp1,1 juta dari sebelumnya Rp1,02 juta. Terakhir, tunjangan jenjang ahli pertama stagnan di posisi Rp540 ribu.

Tunjangan ketiga jabatan tersebut nantinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER