PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa tidak ada pemotongan gaji pekerja hingga saat ini. Para pekerja Pertamina masih memperoleh benefit sebagaimana sebelum pandemi terjadi.
Hal itu dikemukakan oleh Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor untuk menjawab isu adanya pemotongan gaji pekerja.
"Hingga saat ini tidak ada pemotongan gaji karyawan. Jadi saya sampaikan bahwa tidak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh Pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," tegasnya, di Jakarta (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan bahwa hingga saat ini kebijakan "Agile Working" yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home, belum diterapkan manajemen. Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
Tajudin menjelaskan bahwa dalam rangka beradaptasi menyambut post pandemi, Pertamina sedang melakukan review atas program "Agile Working". Hal ini berkaitan dengan pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah.
Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH) yang diharapkan pada akhirnya dapat memberikan kinerja lebih baik lagi.
"Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak," ujar Tajudin.
Menurutnya, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Kesempatan untuk "Agile Working" hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu.
Dia mencontohkan perkejaan yang terkait dengan penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis dan taktikal.
Oleh karena itu, "Agile Working" secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan migas, kilang, area distribusi, dan sebagainya.
"Pada dasarnya perusahaan sangat memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja. Kerenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," pungkas Tajudin.
(aor)