Tata Cara Ungkap Harta Tax Amnesty Jilid II

CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 13:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani membeberkan tata cara pengungkapan harta melalui Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II. Berikut caranya.
Menkeu Sri Mulyani membeberkan tata cara pengungkapan harta melalui Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan tata cara pengungkapan harta melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau amnesti pajak (tax amnesty) jilid II. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Lantas bagaimana mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan ke negara melalui program ini?

Wajib Pajak (WP) dapat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik atau online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPPH harus dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), daftar rincian harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, dan pernyataan menginvestasikan harta bersih di sektor energi terbarukan atau surat berharga negara.

Nantinya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat keterangan dalam bentuk elektronik kepada wajib pajak paling lama satu hari kerja. Ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat 7 aturan tersebut.

Tidak hanya satu kali, WP dapat menyampaikan SPPH hingga beberapa kali dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak. Kepala KPP akan menerbitkan kembali surat keterangan yang baru dan menggantikan surat keterangan yang lama.

"Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak," tulus Pasal 11 Ayat 1 aturan tersebut.

SPPH kedua dan seterusnya dapat disampaikan apabila terdapat kesalahan penulisan, perlu menambah atau mengurangi harta bersih, merubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, dan keadaan lainnya.

Nantinya SPPH kedua dan seterusnya akan dijumlah menjadi PPh yang bersifat final.

PPh final harus dibayar lunas oleh WP melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran.

Bagi PPh final dapat menggunakan kode setoran 427, PPh final dari tambahan penghasilan menggunakan kode setoran 428, dan PPh final atas harta yang belum atau kurang diungkapkan menggunakan kode setoran 319.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER