Serikat buruh ancam menggelar demonstrasi di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika asosiasi tersebut terus mengimbau pengusaha di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai hasil revisi Gubernur Anies Baswedan.
"Kami sudah mempertimbangkan kalau terus dikampanyekan tidak boleh, tidak boleh, serikat buruh akan demo besar-besaran di kantor Apindo," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada konferensi pers secara daring, Selasa (28/12).
Menurutnya, tindakan Apindo tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena menyerukan pembangkangan sipil. Pembangkangan yang ia maksud adalah mengajak para pengusaha untuk tidak mematuhi keputusan gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia meminta pengusaha yang tidak mematuhi aturan untuk dihukum.
"Kami mendukung untuk menindak pengusaha yang tidak mau menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Anies. Tindak baik pidana maupun perdata pengusaha yang tidak mematuhi keputusan Anies," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap Apindo yang tidak mau menerima putusan Anies menaikkan besaran UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen. Padahal, pengusaha juga akan diuntungkan karena daya beli masyarakat meningkat, sehingga produk yang mereka jual laris.
Said menuturkan KSPI dan serikat buruh seluruh Indonesia mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Anies yang resmi mengerek UMP DKI sebesar 5,1 persen jadi Rp4.641.854 pada 2022.
Menurutnya tindakan Anies tersebut cerdas, bijaksana dan penuh keberanian. Ia memastikan, dalam merevisi UMP, Anies menggunakan pendekatan hukum bukan kekuasaan.
"Kami harus dukung siapapun gubernurnya, hukum harus menjadi penghulu dalam kebijakan," ujar Said.
Sebelumnya, Apindo dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau para pengusaha di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan UMP sesuai hasil revisi Anies yang diumumkan pada Sabtu (18/12) lalu.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Anies telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk itu, pengusaha akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu putusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi saat konferensi pers virtual, Senin (20/12) lalu.