Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan perkumpulan buruh seluruh Banten akan kembali melakukan aksi demo di depan kantor gubernur Banten mulai 5 Januari 2022 mendatang. Mereka menuntut revisi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
"Dimulai 5 Januari, perkumpulan buruh se-Banten kembali gelar aksi demonstrasi di kantor gubernur Banten," Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/12).
Demonstrasi tersebut, kata Said, akan diikuti oleh perkumpulan buruh di Banten dan serikat mahasiswa. Demonstrasi akan terus dilangsungkan setiap hari sampai Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi UMK tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menyatakan perjuangan serikat pekerja tak akan berhenti meski sebelumnya Wahidin melaporkan buruh yang menduduki ruang kerjanya ke Polda Banten pada Jumat (24/12) lalu.
Said berpendapat Wahidin telah meng-kriminalisasi buruh. Padahal, buruh masuk ke ruangan kerja Wahidin lantaran orang nomor satu di Banten itu tak kunjung keluar menemui serikat pekerja.
"Gubernur yang lari dari rakyatnya tapi memenjarakan rakyat. Oleh karena itu, kejadian di Banten lebih pada sebab akibat bukan kriminalisasi," ujarnya.
Meski demikian, Said mengakui tindakan buruh yang masuk ke ruang kerja memang sebuah kesalahan. Namun, itu bukan kesalahan berat.
"Kami akui itu adalah kesalahan, tapi bukan kesalahan berat, hanya kesalahan spontan," kata Said.
Oleh karena itu, ia meminta Wahidin untuk mencabut laporannya ke Polda Banten. Said juga khawatir jika Wahidin tak kunjung mencabut laporan, eskalasi pergerakan buruh akan lebih kuat dan tak terkendali.
"Kami minta dengan hormat, jika tidak kami khawatir eskalasi gerakan lebih kuat," tegas Said.
Sebelumnya, Wahidin melaporkan buruh yang menduduki ruang kerjanya ke Polda Banten, Jumat (24/12) lalu. Kuasa hukum Wahidin Asep Abdullah Busro menuding para buruh telah melanggar hukum.
"Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," kata Asep.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Wahidin.
Ia menyebut setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjuti.
(mrh/aud)