Tugas Badan Ketahanan Pangan-Badan Pangan Nasional Akan Digabung

CNN Indonesia
Rabu, 29 Des 2021 16:53 WIB
Kementan menyatakan tugas Badan Ketahanan Pangan dengan Badan Pangan Nasional akan digabung dalam waktu 1 tahun sejak 29 Juli 2021.
Kementan menyatakan tugas Badan Ketahanan Pangan dengan Badan Pangan Nasional akan digabung dalam waktu 1 tahun sejak 29 Juli 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan (BKP) akan diintegrasikan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Khusus ada pasal yang menyatakan (pasal 45) terkait dengan integrasi Badan Ketahanan Pangan ke dalam Badan Pangan Nasional," kata Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan BKP Kementan Andriko Noto Susanto dalam Webinar Pataka, Rabu (29/12).

Andriko menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi BKP Kementan yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi badan pangan besutan Presiden Joko Widodo tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pasal 45 itu berbunyi 'pada saat mulai berlakunya perpres ini pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional'," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan proses integrasi kedua lembaga diamanatkan untuk dilakukan dalam waktu satu tahun terhitung sejak aturan diterbitkan yakni 29 Juli 2021.

Tidak hanya itu, menurut Andriko, Bapanas juga memiliki pekerjaan rumah untuk mengambil sebagian kewenangan yang dimiliki 3 kementerian terkait persoalan pangan.

Pasal 28 Ayat 1 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 menyebut Bapanas harus mengambil alih wewenang Kementerian Perdagangan dalam bidang perumusan kebijakan dan penetapan harga pangan.

Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan Bapanas juga diminta untuk mengambil alih wewenang Kementerian Pertanian dalam bidang perumusan kebijakan cadangan pangan pemerintah dan penetapan harga pembelian pemerintah.

Pasal 29 menyebutkan sebagian wewenang Kementerian BUMN juga harus dilimpahkan kepada Bapanas dalam hal memutuskan penugasan perusahaan umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

[Gambas:Video CNN]

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus mengatakan proses integrasi tugas dan fungsi menjadi sulit untuk dilakukan lantaran setiap kementerian memiliki ego sektoral masing-masing.

"Setidaknya ada 3 kementerian atau lembaga yang selama ini menangani pangan, sebenarnya ini paling sulit untuk diintegrasikan. Bagaimanapun ego sektoral, lalu keinginan melakukan koordinasi harusnya bisa diselesaikan dengan cepat. Badan pangan harus bicara dengan presiden agar ketiga lembaga tidak kedepankan ego sektoral," katanya.

Ichsan mengklaim parlemen ingin Bapanas memiliki wewenang yang kuat untuk mengatur komoditas pangan khususnya 9 bahan yang termaktub dalam peraturan presiden. Bahan pangan yang dimaksud antara lain Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang Putih, Telur Unggas, Daging Unggas, Daging Ruminansia, dan Cabai.

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER